Beranda | Artikel
Hukum Shaf Shalat Pria yang Sejajar dengan Shaf Wanita
Sabtu, 16 Januari 2021

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”

Jawaban:

Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid. Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut. Sjalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian.

Sumber: klik disini

Pelajari lebih lanjut tentang shalat berjama’ah di artikel berikut.

***

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

🔍 Larangan Puasa Hari Jumat, Siapakah Imam Syafi I, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Talak Yang Sah, Wanita Solehah Idaman Pria


Artikel asli: https://muslim.or.id/60459-hukum-shaf-shalat-pria-yang-sejajar-dengan-shaf-wanita.html